Sejarah
Wilayah provinsi Sulawesi Tengah sebelum jatuh ke tangan
Pemerintahan Hindia Belanda merupakan sebuah Pemerintahan
Kerajaan yang terdiri atas 15 kerajaan di bawah kepemimpinan para raja yang dalam sejarah Sulawesi Tengah dikenal dengan julukan Tujuh Kerajaan
di Timur dan Delapan Kerajaan di Barat.
Tahun 1905, wilayah Sulawesi
Tengah seluruhnya jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia Belanda. Tujuh
Kerajaan di Timur dan Delapan Kerajaan di Barat oleh Pemerintah
Hindia Belanda dijadikan landschap-landschap atau pusat-pusat
Pemerintahan Hindia Belanda yang meliputi:
- Poso Lage di Poso;
- Lore di Wianga;
- Tojo di Ampana;
- Pulau Una-una di Una-Una;
- Bungku di Bungku;
- Mori di Kolonodale;
- Banggai di Luwuk;
- Parigi di Parigi;
- Moutong di Tinombo;
- Tawaeli di Tawaeli;
- Banawa di Donggala;
- Palu di Palu;
- Sigi/Dolo di Biromaru;
- Kulawi di Kulawi;
- Tolitoli di Tolitoli;
Selanjutnya, ketika Pemerintahan
Hindia Belanda jatuh dan sudah tidak berkuasa lagi di Sulawesi Tengah serta
seluruh Indonesia,
Pemerintah Pusat kemudian membagi wilayah Sulawesi Tengah menjadi 3 (tiga)
bagian, yakni:
- Sulawesi Tengah bagian Barat, meliputi wilayah Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Buol Tolitoli. Pembagian wilayah ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
- Sulawesi Tengah bagian Tengah (Teluk Tomini) masuk Wilayah Karesidenan Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1919, seluruh Wilayah Sulawesi Tengah masuk Wilayah Karesidenen Sulawesi Utara di Manado. Pada tahun 1940, Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 Afdeeling yaitu Afdeeling Donggala yang meliputi Tujuh Onder Afdeeling dan Lima Belas Swapraja;
- Sulawesi Tengah bagian Timur (Teluk Tolo) masuk Wilayah Karesidenan Sulawesi Timur Bau-Bau.
Tahun 1964 dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 terbentuklah Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah yang meliputi empat kabupaten yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Buol Tolitoli. Selanjutnya Pemerintah Pusat menetapkan
Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Provinsi yang otonom berdiri sendiri yang
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Pembentukan
Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan selanjutnya tanggal pembentukan
tersebut diperingati sebagai Hari Lahirnya Provinsi Sulawesi Tengah.
Perkembangan Sistem Pemerintahan
dan tuntutan Masyarakat dalam era Reformasi yang menginginkan adanya pemekaran
Wilayah menjadi Kabupaten, maka Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan melalui
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51
Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Morowali, dan Banggai Kepulauan.
Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 oleh Pemerintah Pusat
terbentuk lagi 2 Kabupaten baru di Provinsi Sulawesi Tengah yakni Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Tojo Una-Una. Saat ini berdasarkan pemekaran wilayah kabupaten, provinsi ini terbagi menjadi 10
daerah, yaitu 9 kabupaten dan 1 kota.
Sulawesi Tengah juga memiliki beberapa
sungai, diantaranya sungai Lariang yang terkenal sebagai arena arung jeram,
sungai Gumbasa, dan sungai Palu. Juga terdapat danau yang menjadi obyek wisata
terkenal yakni Danau Poso dan Danau Lindu.
Sulawesi Tengah memiliki beberapa kawasan
konservasi seperti suaka alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung yang memiliki
keunikan flora dan fauna yang sekaligus menjadi obyek penelitian bagi para
ilmuwan dan naturalis.
Ibukota Sulawesi Tengah adalah Palu. Kota
ini terletak di Teluk Palu dan terbagi dua oleh Sungai Palu yang membujur dari
Lembah Palu serta bermuara di laut.
Source: wikipedia.com

0 comments:
Post a Comment